Rabu, 04 Agustus 2010

Penyebab Resesi Dunia atau Krisis Ekonomi Global

Penyebab Resesi Dunia atau Krisis Ekonomi Global

Sesudah perang dunia kedua dapat dilihat badan-badan perbankan memainkan peranan aktif dalam perekonomian dunia, walaupun masing-masing negara menjalankan sistim ekonomi yang berlainan. Setiap bangsa bekerja untuk pembangunan dan kemajuan hingga usaha perbankan mendapat pasaran yang menguntungkan.

“… Kemajuan pembangunan yang dicapai 20 tahun terakhir ini ternyata belum memenuhi harapan. Dalam laporan Bank Dunia 1978 diperhitungkan bahwa tahun 2000 jumlah manusia yang berada di bawah kemiskinan adalah 600 juta, meskipun ada resolusi PBB untuk pembangunan menyeluruh mengangkat orang dari kemiskinan absolut. Apa artinya? Artinya ialah segala teori pembangunan ekonomi yang ada tidak dapat menyelamatkan masalah kemiskinan absolut tersebut. Teori-teori pembangunan dari ideologi komunis, kapitalis, dan sosialis sendiri ternyata tidak dapat mengatur dirinya sendiri.

Para negarawan dan teknoratnya tidak mampu melahirkan stabilitas sistem moneter nasionalnya.

Tidak ada teori yang jelas dalam mengatur pembangunannya, seolah-olah teori mengalami kemacetan dalam praktek. Di sinilah tampak kebangkrutan ideologi-ideologi besar. Teori-teori yang tidak bisa menyelamatkan persoalan di atas merupakan tantangan.

Tantangan bagi teori-teori pembangunan, tetapi harus bersandar pada berbagai ketentuan agama. Sistim perekonomian yang berlaku kini tidak mempan untuk pembangunan walaupun sudah berbentuk ekonomi bersama yang dilaksakan negara, kecuali dalam demokrasi ketuhanan di mana perekonomian didasarkan dan dilaksanakan atas hukum yang terkandung dalam Alquran.

Kenapa segala macam teori ekonomi dunia telah macet dalam prakteknya hingga tidak mampu mengatur stabilitas moneter nasional sendiri? Jawabnya yang paling tepat ialah karena ekonomi dunia itu, di masing-masing negara, telah dipengaruhi perbankan dan perasuransian. Kedua macam usaha ini sangat ditantang hukum Islam karena motifnya yang sangat berbahaya yaitu pemerasan legal berbentuk rente atau bunga uang dari sejumlah yang dipinjamkan.

Bank adalah lapangan pencaharian bagi para ahli ekonomi untuk mendapat untung dari keadaan umumnya yang berlaku antara produsen dan konsumen, secara sah menurut hukum yang berlaku. Mereka bekerja secara birokrasi dalam kalkulasi yang keluar masuk di mana mereka mendapat bahagian tertentu. Dalam hal demikian mereka menjadi perantara atau penengah yang sesungguhnya tidak produktif tetapi memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat.

Jika ditinjau secara garis besarnya, maka tugas bank merupakan aktivitas yang erat hubungannya dengan dunia perdagangan, dunia keuangan.”

Diketahui adanya tiga kelompok orang yang terlibat langsung dalam perbankan, yaitu:

1. Kelompok yang menyimpan atau menabung uangnya dalam bank untuk mendapat bunga uang atau tambahan dari jumlah yang ditabungkan, dengan persentase lebih kecil. Jika dikatakan untuk terhindar dari perampokan dan pencurian, maka ini hanyalah topeng dan penghinaan terhadap pejabat keamanan.

2. Kelompok pengusaha bank yang mendapat untung dari bunga uang yang dipinjamkan, dengan persentase lebih besar daripada yang diberikan kepada si penabung. Jika dikatakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, maka rakyat dimaksud hanyalah pengusaha bank itu sendiri.

3. Kelompok peminjam uang dari bank, hanya karena terpaksa oleh kekurangan dana bagi keperluan tertentu, harus membayar kembali sebanyak uang yang dipinjamkan ditambah dengan bunga uang untuk kelompok 1 dan 2 sebanyak persentase dan selama watu yang disepakati.

Tetapi ada lagi kelompok ke-4 yaitu kelompok yang dirugikan sebagai akibat tidak langsung dari perbankan. Kelompok ini ialah masyarakat umum yang membeli barang-barang produksi dari pinjaman uang bank sebagai kelompok ke-3. Kenapa? Sebabnya ialah karena peminjam uang bank itu terpaksa menaikkan harga unit produksinya sebesar bunga uang yang harus dibayar kepada bank. Sekiranya kenaikan harga itu tidak dilakukan maka pembayaran bunga uang bank tidak mungkin terpenuhi.

Akibatnya rakyat umum terpaksa membeli barang-barang lebih mahal, dan hal ini menimbulkan inflasi tak terkendali, juga disebut resesi ekonomi waktu mana biasanya pemerintah melakukan tindakan moneter yang nyatanya merugikam mayoritas penduduk. Tindakan moneter demikian perlu terlaksana agar roda pemerintahan negara berjalan terus.

Para penabung juga telah dipengaruhi oleh saran-saran perbankan bahkan sampai anak-anak sekolah ikut menabung, juga mereka yang menyatakan diri beriman seperti tercamtum pada Ayat 2/278. Dalam hal ini banyak orang melupakan bahwa dengan penabungan demikian aktifitas ekonomi dan perdagangan semakin lesu karena jumlah uang beredar semakin kurang, harga barang-barang semakin naik dan anggaran belanja rumah tangga menurut rencana bermula nyatanya tidak cukup. Itulah sebagian maklumat perang yang termuat pada Ayat 2/279.

Tetapi siapakah yang paling parah disebabkan perbankan itu? Yang paling parah adalah rakyat umum selaku konsumen karena mereka terpaksa membeli barang-barang kebutuhan hidup lebih mahal 20 persen tiap tahun.

Menurut hukum yang terkandung dalam Alquran, bahwa rente adalah riba, dan riba itu haram berdasarkan Ayat 2/275. Maka lembaga bank yang bersendikan rente tentulah lebih haram, tetapi tidak haram jika tidak bersendikan rente malah juga sangat diperlukan untuk kelancaran ekonomi masyarakat.

Asuransi

Bersamaan dengan bank dan koperasi yang menjadi lapangan mata pencaharian bagi para ahli ekonomi secara birokratis, adalah juga Asuransi. Pada awal abad ke-15 Hijriah banyak terdapat asuransi di antaranya disebut dengan asuransi jiwa, rumah, mobil, kapal, pesawat, dan sebagainya. Semuanya bekerja sama dengan bank dalam sistem bunga uang.

Majelis Muzakaraah itu menyatakan ALLAH mengaharamkan riba, dan berpendapat bahwa asuransi tidak terlarang, didasarkan atas sikap tolong-menolong. Tetapi mereka lupa bahwa pegawai asuransi itu sendiri menabungkan uang pesertanya kedalam bank dengan memungut bunga uang yang berasal dari peminjam-peminjam yang butuh diantara masyarakat ramai. Jadi cara bekerja perusahaan asuransi nyata bersamaan bahkan lebih luas dari pada Dana Tabungan Hajji. Maka mengijinkan asuransi menurut hukum yang dinyatakan dari Islam adalah kekeliruan yang menyesatkan.

Karena asuransi memungut bunga uang dalam sistem perbankan, dan bunga uang itu adalah riba yang hukumnya haram, tentulah asuransi itu sendiri adalah terlarang menurut Islam. Dari keadaan Bank, Koperasi Kredit, Dana Tabungan Hajji, dan Asuransi secara terang diketahui bahwa bunga uang atau riba yang memegan peranan penting, maka segala macam perusahaan itu adalah terlarang selagi masih memungut riba atau masih bekerja untuk mendapat bunga uang.

Solusi :

Mungkinkah bank tanpa rente itu didirikan? Mungkin saja, bahkan lebih wajar dan efektif bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

Modalnya adalah sejumlah uang negara ditambah oleh simpanan orang-orang kaya yang kelebihan uang dalam sirkulasi dagangnya. Para peminjam yang memang membutuhkan modal atau uang, dapat meminjam tanpa bunga namun harus dengan rungguhan seperti juga yang biasanya berlaku. Tentang peminjaman itu harus ada penelitian seksama tentang guna dan jumlah uang yang dipinjamnya, sementara pegawainya adalah pegawai negeri yang mendapat gaji bulanan dari pemerintah atas tanggungan negara.

Yang terlarang adalah pengambilan bunga uang selaku riba, bukan banknya dan bukan hutang berhutang. Banyak orang berhutang atau berpiutang tetapi tidak terlarang karena tidak mengandung rente atau riba. Banyak sekali orang Islam melakukan hutang piutang, baik dalam dagang ataupun di luarnya, namun perbuatan itu bukanlah terlarang karena tidak mengandung riba.

Perdagangan dunia bukanlah terhenti jika bunga uang dalam sistim perbankan ditiadakan, bahkan semakin sukses tanpa hal-hal yang memberatkan. Caranya ialah melalui wewenang pemerintah diantara bangsa-bangsa di dunia yang masing-masingnya saling membutuhkan, di suatu pihak berlaku kelebihan produksi untuk diekspor, dan di pihak lain terjadi kekurangan yang harus dipenuhi. Sangatlah janggal kalau perdagangan internasional dianggap hanya dapat berlangsung berdasarkan bunga uang dalam sistim perbankan. Malah sebaliknya sejarah membuktikan bahwa kemajuan usaha perbankan menimbulkan kemacetan ekonomi dunia.

Jadi buruk baiknya ekonomi seseorang adalah gambaran yang memperlihatkan buruk baiknya pemerintahan yang berfungsi dalam masyarakat.

http://yakinku.wordpress.com/2008/10/09/bunga-bank-dan-asuransi-penyebab-resesi-dunia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar